Unsur Pengarah :
Pengarah mempunyai tanggung jawab atas keberlangsungan LSP :
<ol>
<li>Menetapkan visi, misi dan tujuan LSP;</li>
<li>Menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran belanja;</li>
<li>Mengangkat dan memberhentikan pelaksanaan harian LSP;</li>
<li>Membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan;</li>
<li>Mengevaluasi pelaksanaan Kegiatan LSP, DAN</li>
<li>Memobilisasi sumber daya.</li>
</ol>
Unsur Pelaksana Harian :
Unsur Pelaksana Harian LSP P1 UPNVJ memiliki fungsi sebagai pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengarah, dengan tugas-tugas sebagai berikut :
<ol>
<li>Melaksanakan program kerja LSP;</li>
<li>Melakukan monitoring dan evaluasi;</li>
<li>Menyiapkan rencana program dan anggaran, dan</li>
<li>Membuat laporan dan bertanggungjawab kepada pengarah.</li>
</ol>
Uraian Tugas Komite Skema :
<ol>
<li>Memastikan dukungan dan partisipasi para pemangku kepentingan terkait;</li>
<li>Mengembangkan skema sertifikasi KKNI, Okupasi Nasional maupun klaster tertentu sesuai peminatan;</li>
<li>Memastikan ketelusuran skema terhadap standar kompetensi kerja;</li>
<li>Menetapkan lingkup skema sertifikasi sesuai KKNI, Okupasi Nasional atau klaster tertentu.</li>
<li>Menetapkan persyaratan dasar sertifikasi sesuai dengan katagori dan jenis skema sertifikasi;</li>
<li>Memastikan proses pengembangan skema telah mengikuti pedoman BNSP;</li>
<li>Memelihara dan memastikan skema sesuai perkembangan terkini;</li>
<li>Mengidentifikasi dan menetapkan keputusan atas masalah-masalah tuntutan yang mungkin terjadi;</li>
<li>Mengidentifikasi katagori dan jenis KKNI, Okupasi Nasional atau klaster tertentu yang dibutuhkan dunia kerja;</li>
<li>Mengidentifikasi jenis standar kompetensi kerja yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja;</li>
<li>Mengidentifikasi jenis jabatan yang akan dituangkan dalam skema sertifikasi;</li>
<li>Merumuskan persyaratan kompetensi sesuai dengan jenis skema yang akan disusun;</li>
<li>Menuangkan dan menyusun konsep skema sertifikasi kedalam format skema sertifikasi;</li>
</ol>
Bidang kerjasama dan IT mempunyai tugas :
<ol>
<li>Mengelola sistem administrasi LSP berbasis IT;</li>
<li>b. Membuat Web Site LSP UPN Veteran Jakarta;</li>
<li>Mengelola Konten dan Informasi Web Site LSP UPN Veteran Jakarta;</li>
<li>Merintis dan melaksanakan kegiatan kerjasama antar lembaga;</li>
<li>e. Melaksanakan pendekatan dan menjalin kerjasama dan Industri terkait dalam penerapan skema sertifikasi dan pengembangan program peningkatan SDM sesuai ruang lingkup LSP UPN Veteran Jakarta;</li>
<li>f. Melaksnakan pendekatan dan menjalin kerjasama dengan institusi pelatikan dan pemyedia tenaga kerja bidang terkait yag memiliki kapasitas sebagai Tempat Uji Kompetensi di luar lingkup UPN Veteran Jakarta; dan</li>
<li>g. Membuat Laporan Pertanggungjawaban kegiatan.</li>
</ol>
Bidang Manajemen Mutu mempunyai tugas :
<ol>
<li>Mengembangkan menerapkan sistem, manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP dan Pedoman Teknis lain yang berlaku;</li>
<li>Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu;</li>
<li>Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen LSP;</li>
<li>Melaksanakan evaluasi MUK secara berkala Bersama bidang sertifikasi;</li>
<li>Melaksanakan verifikasi dan penetapan TUK, dan</li>
<li>Membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan.</li>
</ol>
Bidang Administrasi mempunyai tugas ;
<ol>
<li>Membuat database administratif kegiatan LSP UPN Veteran Jakarta;</li>
<li>Membuat laporan mingguan, bulanan dan tahunan keuangan LSP;</li>
<li>Mengelola sistem administrasi LSP;</li>
<li>Memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi;</li>
<li>Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP;</li>
<li>Memelihara informasi sertifikasi kompetensi;</li>
<li>Mempersiapkan laporan kegiatan LSP kepada BNSP, dan</li>
<li>Membuat laporan keuangan kegiatan secara berkala.</li>
</ol>
Bidang Sertifikasi mempunyai tugas :
<ol>
<li>Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi;</li>
<li>Menyiapkan perangkat asesmen;</li>
<li>Merencanakan dan melaksanakan uji kompentensi;</li>
<li>Menyelenggarakan dan melaksakan pleno sertifikasi;</li>
<li>Merekomendasikan usulan penerbitan sertifikat;</li>
<li>Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya;</li>
<li>Membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan;</li>
<li>Mengevaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi Asesor, dan</li>
<li>Melaksanakan RCC bagi para asesor secara berkala</li>
</ol>
Uraian Tugas Asesor :
Asesor memiliki fungsi untuk :
<ol>
<li>Melaksanakan proses asesmen kompetensi terhadap peserta asesmen berdasarkan standar asesor dan pedoman BNSP;</li>
<li>Melaksanakan tugas yang diberikan oleh LSP UPN Veteran Jakarta;</li>
<li>Memastikan TUK siap pada saat uji kompetensi;</li>
<li>Melaksanakan Uji Kompetensi dengan penuh tanggungjawan;</li>
<li>Memberikan rekomendasi hasil asesmen kompetensi bahwa Peserta Asesmen telah memenuhi bukti yag dipersyaratkan untuk dinyatakan kompensi atau belum komponen pada unit kompetensi yang dinilai,dan</li>
<li>Merekomendasikan hasil tersebut kepada LSP UPN Veteran Jakarta.</li>
</ol>