LP3M UPNVJ

Unsur Pengarah :

Pengarah mempunyai tanggung jawab atas keberlangsungan LSP : <ol> <li>Menetapkan visi, misi dan tujuan LSP;</li> <li>Menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran belanja;</li> <li>Mengangkat dan memberhentikan pelaksanaan harian LSP;</li> <li>Membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan;</li> <li>Mengevaluasi pelaksanaan Kegiatan LSP, DAN</li> <li>Memobilisasi sumber daya.</li> </ol>

Unsur Pelaksana Harian :

Unsur Pelaksana Harian LSP P1 UPNVJ memiliki fungsi sebagai pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengarah, dengan tugas-tugas sebagai berikut : <ol> <li>Melaksanakan program kerja LSP;</li> <li>Melakukan monitoring dan evaluasi;</li> <li>Menyiapkan rencana program dan anggaran, dan</li> <li>Membuat laporan dan bertanggungjawab kepada pengarah.</li> </ol>

Uraian Tugas Komite Skema :

<ol> <li>Memastikan dukungan dan partisipasi para pemangku kepentingan terkait;</li> <li>Mengembangkan skema sertifikasi KKNI, Okupasi Nasional maupun klaster tertentu sesuai peminatan;</li> <li>Memastikan ketelusuran skema terhadap standar kompetensi kerja;</li> <li>Menetapkan lingkup skema sertifikasi sesuai KKNI, Okupasi Nasional atau klaster tertentu.</li> <li>Menetapkan persyaratan dasar sertifikasi sesuai dengan katagori dan jenis skema sertifikasi;</li> <li>Memastikan proses pengembangan skema telah mengikuti pedoman BNSP;</li> <li>Memelihara dan memastikan skema sesuai perkembangan terkini;</li> <li>Mengidentifikasi dan menetapkan keputusan atas masalah-masalah tuntutan yang mungkin terjadi;</li> <li>Mengidentifikasi katagori dan jenis KKNI, Okupasi Nasional atau klaster tertentu yang dibutuhkan dunia kerja;</li> <li>Mengidentifikasi jenis standar kompetensi kerja yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja;</li> <li>Mengidentifikasi jenis jabatan yang akan dituangkan dalam skema sertifikasi;</li> <li>Merumuskan persyaratan kompetensi sesuai dengan jenis skema yang akan disusun;</li> <li>Menuangkan dan menyusun konsep skema sertifikasi kedalam format skema sertifikasi;</li> </ol>

Bidang kerjasama dan IT mempunyai tugas :

<ol> <li>Mengelola sistem administrasi LSP berbasis IT;</li> <li>b. Membuat Web Site LSP UPN Veteran Jakarta;</li> <li>Mengelola Konten dan Informasi Web Site LSP UPN Veteran Jakarta;</li> <li>Merintis dan melaksanakan kegiatan kerjasama antar lembaga;</li> <li>e. Melaksanakan pendekatan dan menjalin kerjasama dan Industri terkait dalam penerapan skema sertifikasi dan pengembangan program peningkatan SDM sesuai ruang lingkup LSP UPN Veteran Jakarta;</li> <li>f. Melaksnakan pendekatan dan menjalin kerjasama dengan institusi pelatikan dan pemyedia tenaga kerja bidang terkait yag memiliki kapasitas sebagai Tempat Uji Kompetensi di luar lingkup UPN Veteran Jakarta; dan</li> <li>g. Membuat Laporan Pertanggungjawaban kegiatan.</li> </ol>

Bidang Manajemen Mutu mempunyai tugas :

<ol> <li>Mengembangkan menerapkan sistem, manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP dan Pedoman Teknis lain yang berlaku;</li> <li>Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu;</li> <li>Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen LSP;</li> <li>Melaksanakan evaluasi MUK secara berkala Bersama bidang sertifikasi;</li> <li>Melaksanakan verifikasi dan penetapan TUK, dan</li> <li>Membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan.</li> </ol>

Bidang Administrasi mempunyai tugas ;

<ol> <li>Membuat database administratif kegiatan LSP UPN Veteran Jakarta;</li> <li>Membuat laporan mingguan, bulanan dan tahunan keuangan LSP;</li> <li>Mengelola sistem administrasi LSP;</li> <li>Memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi;</li> <li>Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP;</li> <li>Memelihara informasi sertifikasi kompetensi;</li> <li>Mempersiapkan laporan kegiatan LSP kepada BNSP, dan</li> <li>Membuat laporan keuangan kegiatan secara berkala.</li> </ol>

Bidang Sertifikasi mempunyai tugas :

<ol> <li>Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi;</li> <li>Menyiapkan perangkat asesmen;</li> <li>Merencanakan dan melaksanakan uji kompentensi;</li> <li>Menyelenggarakan dan melaksakan pleno sertifikasi;</li> <li>Merekomendasikan usulan penerbitan sertifikat;</li> <li>Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya;</li> <li>Membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan;</li> <li>Mengevaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi Asesor, dan</li> <li>Melaksanakan RCC bagi para asesor secara berkala</li> </ol>

Uraian Tugas Asesor :

Asesor memiliki fungsi untuk : <ol> <li>Melaksanakan proses asesmen kompetensi terhadap peserta asesmen berdasarkan standar asesor dan pedoman BNSP;</li> <li>Melaksanakan tugas yang diberikan oleh LSP UPN Veteran Jakarta;</li> <li>Memastikan TUK siap pada saat uji kompetensi;</li> <li>Melaksanakan Uji Kompetensi dengan penuh tanggungjawan;</li> <li>Memberikan rekomendasi hasil asesmen kompetensi bahwa Peserta Asesmen telah memenuhi bukti yag dipersyaratkan untuk dinyatakan kompensi atau belum komponen pada unit kompetensi yang dinilai,dan</li> <li>Merekomendasikan hasil tersebut kepada LSP UPN Veteran Jakarta.</li> </ol>