LP3M UPNVJ

Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) atau Indonesian Accreditation Agency for Higher Education in Health (IAAHEH) adalah lembaga akreditasi mandiri yang mulai beroperasi pada Maret 2015. Pembentukan LAM-PTKes difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan melalui Health Professional Education Quality Project (HPEQ Project) dari tahun 2009 sampai 2014.

Landasan hukum pendirian LAM-PTKes ialah:

    1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 55 ayat 5 yang menyebutkan bahwa akreditasi program studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri;
    2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Pendidikan Tinggi;
    3. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 291/P/2014 tentang Pengakuan Operasional LAM-PTKes.

Setelah HPEQ Project, sebagai lembaga akreditasi mandiri operasional LAM-PTKes didanai melalui biaya akreditasi yang dikumpulkan dari program studi tanpa subsidi dari pemerintah. LAM-PTKes dimonitoring dan dievaluasi setiap tahun oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN-PT) yang mengembangkan sistem akreditasi nasional.

Salah satu kontribusi penting lainnya adalah fasilitasi dari 7 Organisasi Profesi Kesehatan dan Asosiasi Institusi Kesehatan (Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Kebidanan, Gizi, Farmasi, dan Kesehatan Masyarakat) untuk merintis pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia, yang selanjutnya disebut sebagai Pendiri LAM-PTKes.

Pembentukan LAM-PTKes merupakan tonggak untuk Indonesia karena pertama kalinya lembaga akreditasi mandiri didirikan dan berwenang untuk melakukan akreditasi untuk program studi di berbagai profesi kesehatan. Upaya ini mungkin yang pertama dari jenisnya karena sebagian besar negara memiliki badan akreditasi untuk satu profesi kesehatan tertentu saja. Profesi lain saat ini sedang mempersiapkan untuk mendirikan lembaga akreditasi independen (seperti teknik, psikologi dan akuntansi). Oleh karena itu, LAM-PTKes dipandang sebagai role model untuk profesi lain.

Kebijakan Mutu LAM-PTKes adalah memberikan pelayanan akreditasi Program Studi Kesehatan terbaik sesuai peraturan/perundangan yang berlaku, selalu berusaha melakukan perbaikan dan peningkatan mutu yang berkesinambungan untuk mencapai harapan dan kebutuhan pemangku kepentingan, serta menjamin terwujudnya mutu pendidikan tinggi kesehatan yang berstandar global, dengan cara:

1. Meningkatkan mutu kelembagaan LAM-PTKes secara berkelanjutkan melalui:

    • Mematuhi persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Bidang Ilmu Kesehatan.
    • Menggunakan instrumen akreditasi program studi kesehatan yang ditetapkan oleh Majelis Akreditasi BAN-PT.
    • Meningkatkan kualitas layanan akreditasi LAM-PTKes dengan melakukan peningkatan mutu tim penilai LAM-PTKes sesuai dengan persyaratan kualifikasi dan kompetensi.
    • Meningkatkan kapasitas jejaring kerjasama LAM-PTKes melalui hubungan yang harmonis dengan pemangku kepentingan.
    • Memperkuat sistem manajemen LAM-PTKes dengan meningkatkan dinamisasi organisasi dan tata kelola termasuk pengelolaan sumber daya manusia, teknologi informasi dan komunikasi, dan sarana prasarana kerja yang memadai.

2. Menerapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) SNI ISO 9001:2015 dalam seluruh proses pelayanan LAM-PTKes secara efektif dan terus menerus.

3. Menjamin penerapan standar mutu pendidikan kesehatan yang berstandar global untuk mempertahankan rekognisi dari lembaga akreditasi internasional.

Kebijakan in di kaji ulang serta diperbaharui sesuai kebutuhan secara berkelanjutan dan disosialisasikan kepada seluruh karyawan dan pemangku kepentingan.

  1. Masuk ke situs website resmi LAM-PTKes di http://lamptkes.org/
  2. Pada bagian menu situs pilih panel “Tentang Akreditasi”, kemudian pilih sub menu “Diktori Hasil Akreditasi” atau bisa langsung kiln link berikut: https://lamptkes.org/Database-Hasil-Akreditasi
  3. Pilih/tulis nama program studi dan juga perguruan tinggi, lalu klik cari data
  4. Maka dalam hitungan kurang dari sedetik akan tampil status akreditasi program studi di Institusi tersebut, mulai dari “Jenjang”, “Perguruan Tinggi”, “Program Studi”, “No.SK”, “Thn.SK”, “Peringkat Akreditasi”, “Tgl.Kadaluwarsa” dan “Status Kadaluwarsa”.

Sebagai tambahan agar mendapatkan hasil pencarian program studi kesehatan di perguruan tinggi yang lebih spesifik dapat mengunjungi link berikut ini http://lamptkes.org/akreditasi/database/databasehasilakreditasi. Setelah itu pilih pada bagain “Jenjang” yang mana ingin dipilih, mulai dari: D3, D4, S1, Profesi, S2, Spesialis dan S3. Kemudian pada pilihan “Nama Perguruan Tinggi” dan “Nama Program Studi”, masukan sesuai nama institusi yang ingin dicari.

Sementara pemberian peringkat akreditasi pada program studi yang terdaftar di LAM-PTKes, biasanya mendapatkan peringkat dari A, B dan C. Dimana peringkat akreditasi yang diberikan kepada program studi pada perguruan tinggi tersebut, dapat menjadi tolak ukur terkait akan kualitas kampus kesehatan itu. Maka bagi para calon mahasiswa terkait peringkat akreditasi, dapat menjadi pertimbangan sebelum menyesal di kemudian hari.