Quick Contact

Uraian Tugas Asesor :

Experience & Activities

Asesor memiliki fungsi untuk :

  1. Melaksanakan proses asesmen kompetensi terhadap peserta asesmen berdasarkan standar asesor dan pedoman BNSP;
  2. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh LSP UPN Veteran Jakarta;
  3. Memastikan TUK siap pada saat uji kompetensi;
  4. Melaksanakan Uji Kompetensi dengan penuh tanggungjawan;
  5. Memberikan rekomendasi hasil asesmen kompetensi bahwa Peserta Asesmen telah memenuhi bukti yag dipersyaratkan untuk dinyatakan kompensi atau belum komponen pada unit kompetensi yang dinilai,dan
  6. Merekomendasikan hasil tersebut kepada LSP UPN Veteran Jakarta.
Share :