LP3M UPNVJ

TENTANG LSP P1 UPN VETERAN JAKARTA

Pengembangan Sumber Daya Insani (SDI) saat ini banyak menjadi pokok pembahasan karena diyakini menjadi salah satu faktor yang akan memastikan sustainibilitas suatu organisasi. Dalam konteks Indonesia, Lembaga yang ditunjuk untuk memastikan pengembangan kompetensi adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sesuai dengan PP No. 10 Tahun 2018. Dalam pelaksanaannya, BNSP memberikan lisensi kepada Lembaga sertifikasi profesi (LSP) sebagai perpanjangan tangan dalam melakukan kegiatan sertifikasi kompetensi.

Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu UPN Veteran Jakarta (selanjutnya disebut LSP P1  UPNVJ) adalah sebuah lembaga yang didirikan oleh UPNVJ untuk memastikan bahwa kompetensi yang dimiliki oleh lulusannya telah memenuhi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sehingga mampu bekerja sesuai dengan ketrampilan dan pengetahuannya. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) telah memberikan lisensi kepada LSP P1 UPNVJ sesuai dengan Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP.0991/BNSP/IX/2018 tanggal 20 September 2018. LSP P1 UPNVJ telah memiliki 12 skema dan 56 asesor yang mendapatkan pengesahan dari BNSP.