Jajaran bidang akademik UPNVJ, mulai dari Wakil Rektor Bid. Akademik, Ketua LP3M beserta Kapus MBKM, Para Wakil Dekan Bidang Akademik beserta seluruh Koordinator Program Studi di lingkungan UPNVJ melakukan rapat koordinasi pada tanggal 25 Maret 2024 pukul 08.00 – 11.00 bertempat di Auditorium Bhinneka Tunggal Ika. Pada kesempatan Rakor Bidang Akademik (Rakorbidak) ini membahas berbagai terkait persiapan UPNVJ dalam mengimplementasikan Permendikbudristek No.53/2023, antara lain:
- Persiapan reviu kurikulum S1, S2, dan D3 karena ada beberapa pasal yang harus disesuaikan oleh kurikulum program studi, khususnya tentang pelaksanaan MBKM, jumlah sks untuk S2, dan pengaturan jumlah jam kegiatan per sks dsb.
- Pembahasan Indikator Kinerja Utama No. 2 (IKU-2) tentang mahasiswa yang melakukan kegiatan di luar kampus atau memiliki prestasi nasional/internasional. Terbitnya Kepmendikbudristek Nomor 210/M/2023 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi menyebabkan adanya perubahan dalam pengukuran IKU.
- Pembelajaran bauran adalah salah satu model pembelajaran yang sedang dikembangkan oleh UPNVJ, sehingga perlu terus dilakukan monitoring dan evaluasi.
- Terbitnya Permendikbudristek No.53/2023 juga membawa dampak terhadap perubahan Sistem Penjaminan Mutu Internal di UPNVJ, oleh sebab itu perlu dilakukan persiapan dalam implementasinya.
Wakil Rektor Bid.Akademik Dr. Henry B.H. Sitorus S.T., M.T., mengatakan “bahwa pembahasan pada rakorbidak hari ini merupakan awal dimulainya kerja universitas, fakultas, dan program studi dalam persiapan implementasi Permendikbudristek No.53/2023….segala sesuatu harus dipersiapkan dengan matang dan terencana sehingga dapat mulai digunakan saat Tahun Akademik 2024/2025 yang akan datang…”
Pimpinan universitas akan mendukung dimulainya pelaksanaan reviu kurikulum 2020 di tahun 2024 ini. Kurikulum 2020 program studi di UPNVJ sudah mengadaptasi kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka namun perlu penyempurnaan kembali karena beberapa perubahan yang telah disebutkan diatas. Pada rakorbidak ini, Ka. LP3M menyatakan bahwa “….kami sedang mempersiapkan dokumen instrumen penjaminan mutu internal yang selaras dengan Permendikbudristek No.53/2023, pada perjanjian kinerja para kapus sudah dicantumkan bahwa dokumen SPMI disiapkan sebelum tahun akademik 2024/2025 berjalan, dan salah satu peningkatan yang akan dilakukan adalah digitalisasi sistem pembelajaran sehingga memudahkan dalam melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pembelajaran