Seiring dengan perubahan pengelolaan organisasi UPNVJ, semula adalah Satuan Kerja di bawah Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.05/2021 tanggal 31 Mei 2021 maka UPNVJ telah berubah status menjadi PTN dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU), maka pada tanggal 18 Maret 2024 ini telah terbit Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI nomor 10 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPN ”Veteran” Jakarta. Semoga dengan adanya SOTK ini akan lebih memacu sivitas akademika (khususnya Dosen dan Tenaga Kependidikan) UPNVJ untuk dapat bekerja secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Permendikbudristek No.10 Tahun 2024 dapat di unduh disini