LP3M UPNVJ


Dalam rangka Rencana Tindak Lanjut tentang Capaian Kinerja atas Audit Mutu Internal (AMI) dan Monev Pembelajaran tahun 2020, sebagaimana diatur dalam Permnenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016, tentang Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi, dan SK Rektor Nomor 1152 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu UPNVJ maka LP3M mengadakan Rapat Tinjauan Manajemen.

Rapat Tinjauan Manajemen untuk Tindak Lanjut Penjaminan Mutu Tahun 2020 dilaksanakan pada Jumat 16 Juli 2021 yang dilakukan secara daring melalui platform zoom diikuti oleh Dekan Fakultas Ilmju Komputer beserta jajaranya.

Acara dibuka oleh Ka LP3M Satria Yudhia Wijaya, S.E., MS.AK dalam sambutanya Ka LP3M menyampaikan terimakasih kepeda seluruh stakeholders khususny dalam acara ini Fakultas Ilmu Komputer yang sudah hadir dalam Rapat Tinjauan Manajemen untuk hasil Audit Mutu Tahun 2020.

Ka LP3M dalam paparanya menyampaikan 4 poin pengantar dalam Rapat Tinjauan Manajemen diantaranya:

  1. Pernyataan Kebijakan Mutu UPN Veteran Jakarta
  2. Evaluasi Kepuasan Layanan/Hasil Edom
  3. Hasil Penjaminan Mutu 2020
  4. Diskusi & Tanya Jawab

Tujuan dari Rapat Tinjauan Manajemen ini adalah untuk meninjau implementasi Sistem Manajemen dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan Sistem Penjamninan Mutu Internal (SPMI) dan Manajemen (PPEPP).

Ka LP3M juga menyampaikan Hasil dari Evaluasi Penjaminan Mutu Tahun 2020 baik Audit mutu Internal Maupun Hasil Monitoring Evaluasi Pembelajaran (Monev) dimana Monitoring Evaluasi Pebelajaran dilakukan setiap semester diantaranya ada Monev Persiapan Pembelajaran dan Monev Proses Pembelajaran

Pada arahannya Dekan Fakultas Ilmu Komputer Dr. Ermatita, M.Kom. menyampaikan beberapa perbaikan yang harus diterapkan untuk Fakultas Ilmu Komputer sendiri diantaranya adalah kurangnya dokumentasi setiap kegiatan sehingga dapat menunjang kegiatan Penjaminan Mutu dan untuk Tendik di wajibkan mempunyai Google Drive yang nantinya data yang didapat bisa diakses pada saat diperlukan.

eniscayaan mutu adalah seperti tadi yang di sampaikan oleh Ka LP3M dalam paparanya bahwa dengan melaksanakan PPEPP dan merencanakan semua kegiatan yang mengacu kepada Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu yang dimana itu semua sudah didefinisikan”. Tuturnya

Share :