LP3M UPNVJ

Dalam rangka Rencana Tindak Lanjut tentang Capaian Kinerja atas Audit Mutu Internal (AMI) dan Monev Pembelajaran tahun 2020, sebagaimana diatur dalam Permnenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016, tentang Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi, dan SK Rektor Nomor 1152 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu UPNVJ maka LP3M mengadakan Rapat Tinjauan Manajemen.
Rapat Tinjauan Manajemen untuk Tindak Lanjut Penjaminan Mutu Tahun 2020 dilaksanakan pada Selasa 13 Juli 2021 yang dilakukan secara daring melalui platform zoom diikuti oleh Dekan Fakultas Teknik beserta jajaranya.

Pada sambutanya Dekan Fakultas Teknik Dr. Ir. Reda Rizal,M.Si menyampaikan pesan dari Rektor UPNVJ Dr. Erna Hernawati, Ak,CPMA,CA yaitu kegiatan akreditasi harus dilaksanakan setiap semester bahkan seharusnya setiap bulan dilakukan Audit Mutu Internal, yang nantinya akan menjadi bahan evaluasi masing-masing Program Studi terhadap nilai-nilai yang belum dicapai.

Ka LP3M Satria Yudhia Wijaya, S.E., MS.AK dalam paparanya menyampaikan 4 poin pengantar dalam Rapat Tinjauan Manajemen diantaranya:

  1. Pernyataan Kebijakan Mutu UPN Veteran Jakarta
  2. Evaluasi Kepuasan Layanan/Hasil Edom
  3. Hasil Penjaminan Mutu 2020
  4. Diskusi & Tanya Jawab

Tujuan dari Rapat Tinjauan Manajemen ini adalah untuk meninjau implementasi Sistem Manajemen dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan Sistem Penjamninan Mutu Internal (SPMI) dan Manajemen (PPEPP).
Ka LP3M juga menyampaikan Hasil dari Evaluasi Penjaminan Mutu Tahun 2020 baik Audit mutu Internal Maupun Hasil Monitoring Evaluasi Pembelajaran (Monev) dimana Monitoring Evaluasi Pebelajaran dilakukan setiap semester diantaranya ada Monev Persiapan Pembelajaran dan Monev Proses Pembelajaran

Ka. LP3M juga menyampaikan arahan tentang bagaimana penyusunan Rencana Tindak Lanjut yang benar dan beberapa koreksi atas penyusunan Rencana Tindak Lanjut yang harus diperbaiki oleh Ka.Prodi di Fakultas Teknik. Beberapa hal yang disampaikan untuk perbaikan atau masukan adalah aspek tanggal verifikasi, aspek tanggal penyusunan Rencana Tindak Lanjut, aspek alasan atau rekomendasi atas tindak lanjut .

Share :