LPMPP UPNVJ

Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (ULP) UPN “Veteran”  Jakarta       dibentuk pada tanggal 7 September 2015 berdasarkan Keputusan Rektor UPN “Veteran”  Jakarta nomor: KEP/12.1/IX/2015 tanggal 7 September 2015 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan UPN “Veteran”  Jakarta. 

Adapun susunan personalia ULP UPN “Veteran” Jakarta saat ini adalah berdasarkan Surat Keputusan Rektor nomor: SKEP/690/XII/2015  dan Keputusan Rektor  nomor: KEP/028/UN61/2016  yaitu: a) Sumilir, SE, MM (Kepala ULP), b) Asep Djuharsa, AM. Komp (Staf ULP), c) Gatot Mardi Santoso, SE (Staf ULP), d) Moch. Nova Andrian.  Untuk posisi Kasubbag TU ULP saat ini masih kosong.     Sedangkan personalia UPN “Veteran” Jakarta yang memiliki Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa sampai saat ini tercatat sejumlah 4 (empat) orang, yaitu: a) Sumilir, SE, MM; b) Muhamad As’adi, ST, MT; c) Drs. Sarlan; d) Cahyo Trijati, SE.  Jumlah personil bersertifikat tersebut dirasa masih sangat kurang bila dihadapkan dengan tuntutan kebutuhan bagi Institusi UPN “Veteran” Jakarta, sehingga ke depan diharapkan segenap anggota UPN “Veteran” yang memenuhi kualifikasi besedia untuk mengikuti Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

ULP UPN “Veteran” Jakarta bekerja dengan berpedoman pada  Organisasi dan Tata Kerja (OTK) ULP UPN “Veteran”  Jakarta yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor UPN “Veteran”  Jakarta nomor: SKEP/583/IX/2015 tanggal 29 September 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) ULP UPN “Veteran”  Jakarta.  Sedangkan prosedur dalam  pengadaan barang/jasa saat ini mengacu pada Keputusan Rektor nomor: KEP/073/UN61/2016 tanggal 26 Pebruari 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta.

Semua ketentuan menyangkut ULP UPNVJ mulai pembentukan, organisasi dan tata kerja, prosedur operasional standar, manual prosedur, maupun pengisian personalianya mengacu pada ketentuan pearturan perundang-undangan yang mengatur yaitu Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya, serta peraturan pelaksanaan maupun peraturan terkait lainnya.

Pengadaan Barang/jasa di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta secara efektif dan Efesien, transparan, terbuka, bersaing dan akuntabel.

  1. Mengembangkan kualitas Sumber Daya Manusia personil Pengelola pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap profesional serta mempunyai sikap bela negara.
  2. Melaksanakan Pengadaan Barang/jasa agar sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur oleh Peraturan Presiden, Menteri, LKPP maupun LPSE yang mengatur Pengadaan Barang/jasa Pemerintah

Menyediakan barang/jasa yang berkualitas sesuai kebutuhan unit kerja dan manajemen universitas yang mendukung pencapaian keberhasilan program kerja UPN Veteran Jakarta.

HISTORY

Sejarah

Latar belakang pembentukan ULP UPN Veteran  JAKARTA  tidak terlepas dari perubahan status UPN Veteran JAKARTA  dari PTS menjadi PTN melalui Peraturan Presiden nomor 120 tahun 2014 tanggal 6 Oktober 2014 tentang Pendirian UPN Veteran  JAKARTA  yang diundangkan pada tangal 9 Oktober 2014. Dengan berstatus PTN, maka UPN Veteran  JAKARTA  telah menjadi salah satu Instansi Pemerintah (dalam hal ini Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi) yang wajib memiliki Unit Layanan Pengadaan (ULP), yaitu unit organisasi permanen yang bertugas di bidang layanan pengadaan barang/jasa. Ketentuan kewajiban Instansi Pemerintah membentuk ULP tersebut tertuang pada Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 130 ayat (1) yang berbunyi ”ULP” wajib dibentuk K/L/D/I paling lambat pada Tahun Anggaran 2014”.

Dengan latar belakang itulah maka pada tanggal 7 September 2015 secara resmi dibentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (ULP) UPN Veteran  Jakarta          berdasarkan Keputusan Rektor UPN Veteran  Jakarta   nomor: KEP/12.1/IX/2015 tanggal 7 September 2015 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan UPN “Veteran”  Jakarta.     Pada tanggal 7 September 2015 itu juga disusul dengan penunjukan Pejabat (sementara) ULP UPN Veteran  Jakarta melalui Surat Keputusan Rektor UPN “Veteran”  Jakarta  nomor: SKEP/555/IX/2015 tanggal 7 September 2015 tentang Pejabat Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan UPN Veteran  Jakarta, dengan susunan peronalia sbb: a) Sumilir, SE, MM (Ketua), b) Muhamad  As’adi, ST, MT (Sekretaris), c) Drs. Sarlan (Anggota), d) Cahyo Trijati, SE (Anggota), e) Priyadi, SE (Anggota), f) Asep Djuharsa, AM.Komp (Anggota).

Selanjutnya  masih pada bulan yang sama, yaitu tanggal 29 September 2015 diterbitkan Surat Keputusan Rektor UPN “Veteran”  Jakarta nomor: SKEP/583/IX/2015 tanggal 29 September 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) ULP UPN Veteran  Jakarta         .  

Untuk menyesuaikan Kepengurusan ULP UPN Veteran Jakarta dengan OTK ULP UPN Veteran  JAKARTA tersebut maka pada tanggal  14 Desember 2015 diterbitkan Surat Keputusan Rektor UPN Veteran  Jakarta yang baru sebagai pengganti Surat Keputusan Rektor UPN Veteran  Jakarta  nomor: SKEP/555/IX/2015 tanggal 7 September 2015, yaitu Surat Keputusan nomor: SKEP/690/XII/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang Pengangkatan Jabatan pada ULP UPN Veteran  Jakarta.   

Susunan personalia ULP UPN Veteran  Jakarta  berdasarkan Surat Keputusan Rektor nomor: SKEP/690/XII/2015 tanggal 14 Desember 2015 dan Keputusan Rektor  nomor: KEP/028/UN61/2016, Sumilir, SE, MM sebagai Kepala ULP UPN Veteran Jakarta. 

Keputusan Rektor UPN Veteran Jakarta nomor: KEP/12.1/IX/2015 tanggal 7 September 2015 tentang Pembentukan ULP UPN Veteran  Jakarta,  selanjutnya sesuai dengan Keputusan Rektor  yang semula Unit Layanan Pengadaan (ULP) berubah menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

Berdasarkan Keputusan Rektor UPN Veteran Jakarta Nomor : 781/UN61.0/HK.02/2020…… dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek) beralih ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,  sesuai keputusan nomor ; 78/UN61.0/HK.02/2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang penutupan unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ) dan pembentukan Unit Pengelolaan Pengadaan Barang/jasa selanjutnya UPPBJ. terhitung mulai 1 Januari 2021 berubah menjadi Koordinator Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ) seauai dengan KEP Rektor UPN Veteran Jakarta Nomor KEP/161/UN61.0/2021 tanggal 12 Januari 2021 dengan Koordinatornya Sdr. Agus Kusmana, SE,MM.

Organizational Structure

Struktur Organisasi

Rusadi

Staff TU
https://lp3m.upnvj.ac.id/wp-content/uploads/2021/03/POTO-RUSADI-.jpeg

Rusadi

Staff TU