Pada hari Jumat, 27 Maret 2026, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Berbasis Risiko Bidang Akademik dan Non-Akademik di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta. Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat LPMPP dan dihadiri oleh Kepala LPMPP, Ketua SPI, Sekretaris LPMPP, Sekretaris SPI, Kepala Pusat Audit Mutu Internal (Kapus AMI), serta Kepala Pusat Penjaminan Mutu.
Kegiatan dibuka oleh Kepala LPMPP yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya penerapan manajemen berbasis risiko sebagai bagian integral dalam penguatan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Beliau menekankan bahwa pengelolaan risiko yang terstruktur dan sistematis akan mendukung pencapaian tujuan strategis universitas serta meningkatkan tata kelola yang efektif dan akuntabel.
Selanjutnya, Sekretaris LPMPP menyampaikan paparan terkait arah pengembangan UPN “Veteran” Jakarta. Disampaikan bahwa UPN “Veteran” Jakarta memiliki visi menjadi universitas unggul berkualitas internasional yang inovatif, berdaya saing, dan beridentitas Bela Negara untuk pembangunan masyarakat Indonesia. Adapun Rencana Induk Pengembangan (RIP) UPN “Veteran” Jakarta tahun 2024–2029 mengusung tema To be Research Based Innovative Teaching (2024) dan To be Nationally Research Based Entrepreneurial University (2029).
Dalam rangka mencapai visi dan target RIP tersebut, diperlukan analisis SWOT serta mitigasi risiko guna mengantisipasi berbagai potensi ancaman yang dapat menghambat pencapaian tujuan institusi. Risiko di UPN “Veteran” Jakarta dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu risiko akademik dan non-akademik. Risiko akademik mencakup aspek dosen, mahasiswa, serta unit pengelola program studi/program studi (UPPS/PS). Sementara itu, risiko non-akademik meliputi tata kelola organisasi sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG), sumber daya manusia (dosen dan tenaga kependidikan), serta sarana dan prasarana yang mengacu pada standar internasional.
Sebagai tindak lanjut, risiko UPN “Veteran” Jakarta untuk periode 2025/2026 dituangkan dalam dokumen risk register akademik dan non-akademik. Penyusunan risk register ini dibedakan berdasarkan periode, yaitu Tahun Anggaran untuk risiko non-akademik dan Tahun Akademik untuk risiko akademik.

Kegiatan rapat berlangsung dengan diskusi yang intensif dan konstruktif. Dalam sesi diskusi, Ketua SPI menyampaikan usulan pembentukan satu unit khusus Manajemen Risiko di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta yang setara dengan Kepala Pusat dan ditempatkan di bawah LPMPP untuk mengelola risiko secara terintegrasi. Selain itu, SPI menyatakan kesediaannya untuk menyusun risk register non-akademik. LPMPP juga didorong untuk menghadirkan narasumber yang dapat menjadi rujukan dalam pengembangan SPMI berbasis manajemen risiko di UPN “Veteran” Jakarta.
Sebagai langkah awal, penyusunan risk register non-akademik oleh SPI akan dituangkan dalam bentuk draft setelah pedoman risk register diterima dari Kepala Pusat Audit Mutu Internal (Kapus AMI).
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan implementasi manajemen berbasis risiko di UPN “Veteran” Jakarta dapat berjalan secara optimal dan mendukung pencapaian visi serta peningkatan mutu institusi secara berkelanjutan.
