LPMPP UPNVJ

Jakarta, 28 Juli 2026 – Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta menyelenggarakan kegiatan Pemusatan Auditor Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2026 bertempat di Ruang Kelas 303–304 Gedung Soepomo Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Sekretaris LPMPP, Kepala Pusat Audit Mutu Internal (Kapus AMI), serta seluruh Auditor Audit Mutu Internal Tahun 2026.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. Henry Binsar Hamonangan Sitorus., S.T., M.T. yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Audit Mutu Internal bukan sekadar kegiatan pemeriksaan terhadap pemenuhan standar, melainkan merupakan bagian penting dari budaya mutu universitas. Auditor memiliki peran strategis sebagai mitra peningkatan mutu yang memberikan masukan objektif dan konstruktif bagi unit kerja maupun program studi. Oleh karena itu, auditor diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, independen, berintegritas, serta berorientasi pada perbaikan berkelanjutan sehingga hasil audit dapat menjadi dasar pengambilan keputusan dan pengembangan mutu institusi.

Selanjutnya, Kepala Pusat Audit Mutu Internal (Kapus AMI) Santika Sari, S.T., M.T. memaparkan materi mengenai pelaksanaan Audit Mutu Internal Tahun 2026 yang difokuskan pada lima agenda utama. Agenda pertama adalah Validasi Rencana Tindak Lanjut (RTL) AMI 2025, di mana auditor melakukan validasi terhadap kecukupan tindak lanjut atas temuan AMI Tahun 2025 berdasarkan bukti yang diunggah oleh auditee. Agenda kedua membahas Sistem Pelaksanaan AMI, meliputi aturan penilaian, penggunaan kode temuan, penerapan kaidah PLOR (Problem, Location, Objective Evidence, Reference) dalam penyusunan temuan audit, serta alur pelaksanaan audit lapangan agar seluruh auditor memiliki persepsi yang sama.

Agenda ketiga membahas Instrumen Audit Unit Non Fakultas, yaitu instrumen yang digunakan untuk mengaudit sebelas unit kerja pada aspek tata kelola layanan sesuai ruang lingkup tugas masing-masing unit. Selanjutnya, pada agenda keempat dilakukan demo penggunaan Workspace Auditor dan Workspace Auditee, sehingga auditor memperoleh pemahaman teknis mengenai proses penugasan, pelaksanaan audit, validasi dokumen, hingga penyusunan laporan hasil audit secara terintegrasi melalui sistem informasi. Agenda terakhir adalah penyampaian jadwal pelaksanaan AMI Tahun 2026 yang akan dilaksanakan pada bulan Agustus, sekaligus pengecekan status penugasan auditor untuk memastikan kesiapan seluruh tim sebelum audit dilaksanakan.

Pada sesi pembahasan validasi tindak lanjut temuan AMI 2025, Kapus AMI menjelaskan mekanisme penyelesaian temuan yang melibatkan seluruh pihak. Tahapan pertama dilakukan oleh auditee, yaitu mengunggah bukti tindakan korektif atas temuan AMI 2025 ke dalam Workspace. Selanjutnya auditor AMI Tahun 2026 melakukan validasi terhadap kecukupan bukti dengan memastikan bahwa bukti yang disampaikan relevan, dapat diverifikasi, serta telah mencakup seluruh ruang lingkup temuan. Hasil validasi auditor kemudian diperiksa kembali oleh verifikator LPMPP untuk memastikan konsistensi antarunit. Berdasarkan hasil tersebut, Kapus AMI menetapkan status akhir temuan, yaitu Close Finding apabila tindak lanjut telah memadai atau tetap Open Finding apabila belum memenuhi persyaratan sehingga akan menjadi temuan yang dibawa pada siklus AMI Tahun 2026.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa seluruh auditor diberikan waktu hingga Jumat, 31 Juli 2026 untuk menyelesaikan proses validasi rencana tindak lanjut AMI 2025. Auditor dipersilakan berkoordinasi secara langsung dengan program studi atau unit kerja yang diaudit apabila masih diperlukan kelengkapan dokumen pendukung. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tindak lanjut belum dapat dibuktikan secara memadai, maka temuan tersebut akan dikategorikan sebagai temuan berulang (repeat finding) pada pelaksanaan AMI Tahun 2026.

Selain pembahasan teknis, Kapus AMI menegaskan kembali posisi Audit Mutu Internal dalam Siklus Penjaminan Mutu PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan). Audit Mutu Internal berada pada tahapan Evaluasi, yang berfungsi untuk menilai kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar yang telah ditetapkan. Hasil evaluasi tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi proses Pengendalian dan Peningkatan mutu sehingga terbentuk siklus perbaikan berkelanjutan (continuous quality improvement) di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta.

Selanjutnya, kerja mandiri yaitu para auditor melakukan validasi Rencana Tindak Lanjut Tahun 2025 program studi yang menjadi penugasan audit, dan dilakukan pengecekkan dokumen pendukung AMI.

Melalui kegiatan Pemusatan Auditor Audit Mutu Internal Tahun 2026 ini diharapkan seluruh auditor memiliki pemahaman yang seragam terhadap instrumen, mekanisme, dan sistem pelaksanaan audit, sehingga proses Audit Mutu Internal Tahun 2026 dapat terlaksana secara profesional, objektif, konsisten, dan menghasilkan rekomendasi yang berkualitas sebagai landasan peningkatan mutu akademik maupun tata kelola universitas secara berkelanjutan.

Share :