LP3M UPNVJ

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Memperoleh Nilai yang Baik

Sejalan dengan ketentuan Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, akreditasi Perguruan Tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Menetapkan Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Perguruan Tinggi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, sebagai berikut:

a. Status Akreditasi : Terakreditasi;
b. Peringkat Terakreditasi : B dengan Nilai 338.

Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi sebagaimana dimaksud diatas berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal Keputusan ini ditetapkan.

Akreditasi Program Studi